Connect with us

HUKRIM

5 Terdakwa Kredit Fiktif BRI Cabang Tanah Abang Divonis Bervariasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama (bancakan), lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan data fiktif di BRI cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman bervariasi.

Para terdakwa terbukti korupsi bancakan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

“Putusannya sudah dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (09/12/2021), dengan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuniarso SH, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Kelima terdakwa itu adalah :

  1. Jasmina Julie Fatima dihukum selama 12 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 57,3 miliar lebih dengan subsidair 5 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
  2. Terdakwa Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar lebih dengan subsidair 3 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
  3. Terdakwa Shinta Dewi Kusumawardani dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  4. Terdakwa Annatasia Raninur divonis selama 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan subsidair 2 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
  5. Terdakwa Sunarya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih dengan subsidair 3 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

“Baik jaksa penuntut umum yang dihadiri Aryaguna SH maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu,” kata Yos Yuniarso.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejakri Jakpus menuntut Jasmina Julie Fatima, Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK), agar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Max Julisar Indra dan Shinta Dewi Kusumawardani dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Sunarya dituntut 10 tahun penjara dan Annastasia Raninur dituntut 8 tahun penjara. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *