Connect with us

TIPIKOR

18 Saksi Korupsi PT Jiwasraya “Kangkangi” Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Sebanyak 18 orang, baik secara pribadi maupun perusahaan, “kangkangi” panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

“Dari 20 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 2 orang yang hadir. Sedang sisanya 18 orang tidak hadir tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana di Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.

Dikatakan Hari, seyogyanya pada Jumat (14/02/2020) tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang pemilik SID (Single Investor Indetification atau Nomor Identitas Investor) yang keberatan diblokir terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Sehingga pemeriksaan hari itu hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya atas nama saksi Mohammad Rommy (eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS) dan Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir). Sementara Fatahillah Moh Kanam (dari PT Bank CIMB Niaga) hanya diminta menyerahkan data rekening.

Pemeriksaan ke 20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan oleh tim penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *