Connect with us

HUKRIM

6 Tahum Buron, Terpidana Kasus TPPU Bank Century Ditangkap Intelijen Kejagung

Published

on

KopiOnline JAKARTA,– Setelah hampir enam tahun bebas berkeliaran menghirup udara segar, buronan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Buronan terpidana bernama RM Johanes Sarwono, Komisaris PT Nusa Utama Sentosa (NUS), berhasil dicokok tim intelijen Kejagung, Jumat (14/02/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib saat berada di sebuah rumah di Jalan Puter 11 Blok EC.1 No 13 Bintaro Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.

“Terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Sabtu (15/02/2020).

Hari menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014.

Dalam putusannya Komisaris PT NUS ini dinyatakan terbukti melakukan TPPU karena terima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.

Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Hari menambahkan terpidana RM Johenes Sarwono adalah buronan keempat yang berhasil ditangkap melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 33.1 sejak awal tahun 2020.

Sebelumnya diawali Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berhasil menangkap Hary Subagyo dan Ir Andi Reman Sugiyar. Keduanya terpidana kasus korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional dan Pemuda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya terpidana Party Pesta Oktoberto Simbolon terkait korupsi pengadaan kendaraan Angkut Air Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi Provisi Sumatra Utara.

Sebelumnya selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program TABUR 33.1. Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Hari Setiyono mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, kejaksaan akan memburu para buronan itu dimanapun berada. Sampai ke lobang semut pun akan kami kejar dan tangkap,” tandasnya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *