Connect with us

REGIONAL

Webiner : Polemik Perda Nomor 2 Tahun 2010 Mengenai Kebijakan Pemkot Serang

Published

on

KopiPagi | SERANG : The Legal Education Indonesia menyelenggarakan Webinar terkait polemik Perda Nomor 2 Tahun 2010, Pasal 10 tentang Larangan Pembukaan Warung Makan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan. Dalam webinar yang dilaksanakan pada jum’at siang mengunakan Zoom Meeting yang dihadiri kurang lebih 80 peserta serta para pemateri yan sangat luar biasa.

Ada 4 pemateri yang mengisi webinar LE yaitu Pertama, Bapak Anthon Gunawan, S.Sos.,M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Sosial Sekretariatan Daerah Kota Serang) sebagai Perwakilan Pemkot Serang, Kedua, KH. Matin Syarqowi selaku Ketua PCNU Kota Serang, Ketiga, Bapak Saipulloh, S.Pdi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang, dan Keempat, Ibu Lia Riesta Dewi, S.H.,M.H Akademisi Fakultas Hukum UNTIRTA dan Pembina LE.

Kemudian dalam kesempatan pertama  Anthon Gunawan mengungkapkan tentang terkait polemik Perda Nomor 2 Tahun 2010 tidak harus ada yang dipermasalahkan. Soalnya dalam Perda ini disahkan pada tahun 2010, setelah memperoleh penyusunan Perda baik kahian secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Perda ini sudah dibahasa pemerintah dan DPRD kota serang. Dan tentunya ini merupakan melibatkan seluruh jejaring masyarakat dan akhirnya Perda tersebut disahkan.

Akibat dari perda ini rating kota serang naik karena menginformasikannya setengah-setengah dan mengabungkan informasi yg ada tidak sesuai dengan faktanya. Apakah kita serang sudah menerapkan sanksi kurungan penjara 3 bulan atau denda 50 juta, tetapi kami lebih mengedepankan secara humanis.Pak walikota.sudah menghimbau kepada satpol PP untuk lebih humanis dalam penegakannya.

Dalam ruang lingkup Perda ini mencakup Prostitusi, Gelandangan, anak jalanan dan pokok bahasan kajian pada webinar adalah kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan (Pasal 10),

Dalam pembahasan kedua KH. Matin Syarqowi menjelaskan Larangan berjualan yang tertuang dalam aturan tersebut, dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam berkerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamlkan ajaran agama secara adil dan seimbang.

Klu melihat dari sudut pandang agama, puasa itu adalah sangat-sangat pribadi dan perintah puasa juga khusus kitabnya itu bukan yaa ayyuhal muslimul tapi yaa ayyuhaladzina ‘aamanu. Saya melihat perda ini bukan melarang dagang tapi menunda jam dagang. Di kota serang itu dalam moderasi agama itu sudah berlangsung dari jaman kesultanaan, pungkasnya.

Dalam Perda tersebut saya kritiki terkait salah satu poin tentang ramadhan. Mengapa berbicara ramadhan tetapi tidak membahas hari-hari besar agama lain. Ini yang baru dinamakan moderasi beragama. Meskipun kita mayoritas muslim tetapi dalam peraturan tersebut harus seimbang dalam kpengaturannya, terangnya.

Kemudian dari perwakilan sekretatari Komisi I DPRD Kota Serang Saepulloh menuturkan Kami sepakat dan mendukung kebijakan Pemkot Serang nomor 2 tahun 2010 tentang salah satu poin ramadhan.Karena memang kita memahami bahwa serang memiliki kultur khas yang harus dukung bersama-sama.

Selanjutnya pandangan dari akademisi sekaligus Ketua Bidang HTN dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-Undangan  Dan Pemerintahan Fakultas Hukum UNTIRTA Lia Riesta Dewi menjelaskan Latar belakang yang ada di perda tersebut yaitu landasan sosiologis dan yuridis.Dalam yuridis perda ini dijadikan dasar hukum.Dasar hukum yg membentuk perda ini sangat bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2004 yaitudimasukannya peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2005, peraturan Perundang-undagan Hak Asasi Manusia maupun keputusan presiden dan ini tidak tepat untuk dimasukan dalam Perda ini. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *