Connect with us

REGIONAL

Warning..! Terbukti Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Bakal Kena ‘Hukuman’

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Warga Kota Salatiga yang terbukti tidak memakai masker saat keluar dari rumahnya maka akan dikenai sanksi. Karena, warga tersebut telah melakukan pelanggaran. Sanksinya adalah warga tersebut wajib menyapu jalan selama dua jam. Demikian dikatakan Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM disela Rapat Forkompinda Salatiga di rumah dinas walikota, Rabu (17/06/2020).

“Nantinya, Pemkot Salatiga akan memberikan sanksi kepada warga yang terbukti tidak memakai masker saat keluar rumah. Sanksi itu akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga. Jika nantinya, Perwali sudah keluar dan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi bagi pelanggar adalah wajib menyapu jalan selama dua jam. Sanksi yang dijatuhklan itu setelah dilapangan masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker. Hal ini merupakan pelanggaran akan protokol kesehatan,” jelas Yuliyanto.

Ditambahkan, bahwa Prwali Salatiga akan langsung dibuat setelah rapat Forkompinda Salatiga yang membahas tentang masalah Covid-19. Di masa pandemi Covid-19 ini, warga wajib patuh dan taat akan protokol kesehatan. Ini harus dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19. Sekarang ini, penularan Covid-19 sudah melalui transmisi lokal, artinya penularan otu dapat terjadi dari orang yang ada disekitar kita.

Sementara itu, Wakapolres Salatiga Kompol I Ketut Tutut menyatakan, bahwa memang penting dibuat Perwali Salatiga. Hal ini, nantinya dapat menjadi dasar hukumnya. Masyarakat sekarang ini masih banyak menganggap jika ‘New Normal’ itu sama dengan kehidupan normal seperti sebelum ada wabah Covid-19.

“Sampai sekarang dari kepolisian terus melakukan penertiban di tempat-tempat keramaian, pusat perbelanjaan, serta pertokoan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah protokol kesehatan tersebut benar-benar telah dilaksanakan oleh masyarakat atau belum. Sekali lagi, jika memang akan dibuat Perwali Salatiga yang didalamnya menyebutkan ada sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker, maka hal itu sangat tepat,” tandasnya. her/kop.

Pewarta : Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *