Connect with us

HUKRIM

Wanita Buronan Terpidana Korupsi Rp 17 M Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pelarian Rini Yuliantie Fatimah (44), wanita buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp 17 miliar di Kementerian Koperasi Kecil dan Menengah, akhirnya berakhir sudah.

Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta (PT. KIS) itu tak berkutik ketika disergap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI ditempat persembunyiannya di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Rini Yulianthie Fatimah saat berada di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (15/01/2021) sekitar pukul 09.45 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada koranpagionline.com di kantornya, Jumat (15/01/2021).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal  8 Maret 2017 menyebutkan bahwa Rini Yulianthie Fatimah terbukti korupsi pada proyek pengadaan 8 unit elevator (lift) tahun anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, sehingga merugikan negara senilai Rp 17,4 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, Rini Yulianthie Fatimah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta menyebutkan, Rini Yulianthie Fatimah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juat.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana Rini Yulianthie Fatimah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terang Sunarta.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Rini Yulianthie Fatimah tak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

Padahal, sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Rini Yulianthie Fatimah yang beralamat di Gudang Baru Moh. Kahfi Nomor 32 RT/RW 01/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah 3 tahun lebih menghilang, keberadaan Rini Yulianthie Fatimah terendus Tim Tabur Kejaksaan RI yang akhirnya berhasil mengamankan buronan tersebut,” ucap Sunarta.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga saat ini (15/01/2021), sudah Sembilan buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *