Connect with us

HUKRIM

UMY Keluarkan (Tidak Hormat) Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Published

on

YOGYAKARTA | KopiPagi : Menanggapi maraknya berita kekerasan seksual oleh mahasiswanya, baik melalui media sosial, media online, maupun cetak, UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) secara cepat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (05/01/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila,” ujar Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM. selaku Rektor UMY saat menggelar Jumpa Pers di Gedung AR Fakhruddin A Lantai 5 Kampus Terpadu UMY Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (06/01/2022).

Tindakan ini diambil dengan mengacu pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi UMY.

Selain itu, kata Rektor, selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.

Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UM Y/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

“UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di LPKA (Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni),” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, lanjut Rektor, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, Muhammad Faris Al-Fadhat, S.IP., M.A., Ph.D. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) UMY menyampaikan, UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.

“UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” ucapnya.

Belum Terima Laporan

Sementara itu, Polres Bantul, terkait kasus dugaan rudapaksa alias perkosaan terhadap Mahasiswi di UMY, sejauh ini belum menerima laporan pengaduan dari pibak korban. Apabila sudah ada laporan, secepatnya pihak kepolisian akan melakukan pengusutan. Terlepas dari itu, kasus ini sebenarnya sudah sempat viral di media sosial dan sudah dikonfirmasi oleh pihak UMY Bahkan, pihak UMY bergerak cepat melakukan investigasi.

Polres Bantul akan menindaklanjuti apabila sudah ada laporan yang masuk, terkait dugaan pemerkosaan tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang viral di media sosial.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada rekan-rekan media di Mapolres Bantul, Rabu (05/01/2022) berjanji akan menindaklanjuti apabila sudah ada laporan yang masuk.

“Perlu kami tegaskan saat ini kami belum menerima laporan terkait informasi tersebut,” ucap AKBP Ihsan.

Namun demikian, kata Ihsan, pihaknya telah memerintahkan Kasat Reskrim khususnya Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk berkoordinasi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait permasalahan ini.

“Bagaimanapun karena kasus ini sudah viral di media sosial, Kanit kami sudah berkoordinasi siang ini langsung ke LBH UMY,” ucapnya. ***

Ian/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *