Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Buronan Korupsi PT KAI Medan Rp 11 M

Published

on

KopiPagi | MEDAN : Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asisntel) Kejati Sumut, menangkap Taufik Sitepu (TS), tersangka kasus dugaan korupsi PT KAI Medan yang merugikan negara Rp 11 miliar.

Buronan tersangka TS tak berkutik ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Caringin,  Gg Haji Amsir,  RT 02/04 Nomor 108, Pancoran Mas,  Rangkapan Jaya,  Sawangan,  Depok,  Sabtu (10/4), sekitar pukul 13. 50 WIB.

 “Penangkapan itu tentunya berkat kerja keras tanpa lelah, fokus dan kesabaran Tim Tabur Kejati Sumut yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Dwi Setyo Budi Utomo.

Pemburuan TS bukan hanya butuh kecerdikan dan kecerdasan,  seperti banyak ditulis dalam beberapa buku intelijen, melainkan juga diperlukan kesabaran dan fokus.

Sebab,  tersangka semula terpantau masih di Medan sesuai domisili  di Jalan Perwira I No 131,  Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Selanjutnya, tim mendeteksi tersangka dan keluarganya sudah tidak ada, di Medan tetapi bersembunyi, di daerah Depok, Jawa Barat.

Merasa momentum sudah pas dan mengantongi informasi dan fakta. Tim langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Kekompakan, disiplin serta dedikasi bagian dari kesabaran hingga tersangka dapat ditangkap,” katanya.

Lahan KAI Medan

Kasus dugaan korupsi PT KAI Medan bermula pada 1996 saat perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian tersebut berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Taufik Sitepu.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan, tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Tersangka TS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut, dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa. Sehingga Penyidik Kejati Sumut menerbitkan DPO terhadap tersangka TS pada Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi yang diklaim tersangka TS terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi PN Medan.

Eksekusi tersebut berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp 11.255.502.000.

Atas kasus ini, tersangka TS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menyerahkan Diri

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH, mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, secepatnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Wismantanu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *