Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Terpidana Korupsi Bank Mandiri 

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan Yakub Arupalakka, buronan terpidana kasus korupsi di PT Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Yakub Arupalakka   saat berada di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (01/10/2021), sekitar pukul 14.35 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (01/10/2021).

Leo menjelaskan, Yakub Arupalakka dkk pada 14 Februari 2002 bertempat di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, senilai Rp 120 miliar.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan terpidana Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannya, terpidana Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Leo.

Sayangnya, terpidana Yakub Arupalakka tidak melaksanakan putusan tersebut walaupun sudah dipanggil selama tiga kali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Yakub Arupalakka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” tutur Leo.

Dia mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi Tim Tabur Kejaksaan akan mengejar dan menangkapnya,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *