Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Beri Kado Istimewa Setahun Kinerja Jaksa Agung Burhanuddin

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI beri kado istimewa memperingati setahun kinerja kepemimpinan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH. Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan dua buronan sekaligus hanya dalam tempo sehari di dua lokasi berbeda.

“Yang satu buronan koruptor diamankan di Aceh Singkil, sedangkan yang kedua adalah seorang wanita buronan kasus narkoba yang diamankan di Jakarta,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Kamis malam (22/10/2020).

Sunarta menjelaskan, buronan Boy MF Tampubolon SE berhasil diamankan Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dipimpin oleh Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara.

Elissa Gunawan, buronan terpidana kasus narkoba yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

“Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap buronan terpidana Boy MF Tampubolon saat berada di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kec. Simpang Kanan, Aceh Singkil, sekitar pukul 13.30 Wib,” kata Sunarta.

Boy MF Tampubolon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan kerugian negara Rp 492.781.650.

Berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, Boy MF Tampubolon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Boy MF Tampubolon juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.781.650,” ucap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Sunarta menambahkan, pada hari yang sama Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga berhasil mengamankan seorang wanita buronan terpidana kasus narkoba.

“Buronan terpidana kasus narkoba yang bernama Elissa Gunawan itu diamankan di Puri Casablanca Apartement, Tower Bougenville, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Kamis malam (22/10/2020), sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Sunarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, Elissa Gunawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Rp 1 miliar.

Namun, saat hendak dieksekusi Elissa Gunawan menghilang dari alamat tempat tinggalnya semula di Apartemen FX Residence No. 25C Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, mengimbau kepada para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan gaspol mencari, memburu dan menangkap semua buronan pelaku kejahatan dimanapun berada,” tandas Sunarta.

Berdasarkan catatan koranpagionline.com, selama setahun yakni Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, kinerja kejaksan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin mengalami peningkatan signifikan dengan berhasil menangkap sebanyak 117 buronan. ***

Pewarta

Syamsuri

Exit mobile version