Connect with us

TIPIKOR

Tim Intelijen Kejagung Bekuk Buronan Koruptor Pengadaan Kendaraan Dinas di Sumbar

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim intelijen Kejaksaan Agung yang menggelar program tangkap buronan 32.1 (Tabur 32.1) kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang terlibat kasus korupsi.

Kali ini, HM Helwis SH, buronan kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 800 juta tak berdaya ketika dibekuk tim intelejen Kejaksaan Agung di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Saat ini terpidana Helwis, tengah menanti proses pemindahan menuju Padang, Sumbar, untuk menjalani proses hukumannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkunm) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurut Mukri, penangkapan Helwis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang memvonis Helwis dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Helwis merupakan pelaku kejahatan yang ke–154 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana,” jelas Mukri.

Dikatakan Mukri, hingga saat ini, 22 November 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program Tabur diluncurkan Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 361 orang yang
berhasil diamankan dari berbagai wilayah.

Mukri mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar menyerahkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku di negeri ini.

“Dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lobang semut pun ngumpetnya akan kami kejar. Karena itu menyerahlah sebelum kami tangkap,” tandas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *