Connect with us

HUKRIM

Tim Gabungan  GKN : Lima Orang Ditemukan di Kos, Tiga Positif Pil Ekstasi

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Gerebek Kampung Narkoba (GKN)  dan giat patroli di Jalan  Nusa Indah Kos Lendis Kelurahan Simarito Kecamatan. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Rabu (30-11-2022) sekira pukul 15.00 WIB.

GKN dengan Tim gabungan, Polri, TNI, Satpol PP, BNNK, Lurah Kelurahan Simarito dan RT di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, KBO dan Kanit Idik Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, berhasil menemukan 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang berada di dalam kos Lendis tersebut.

Lebih lanjut, tim Giat GKN melakukan penggeledahan badan dan pengecekan test urine dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun. Selanjutnya terhadap 5 orang tersebut dilakukan tes urine dan di temukan 3 orang positif menggunakan Narkotika jenis ekstasi dan 2 orang negatif.

Adapun ke 5  orang yang diperiksa urinenya yaitu :

  1. Hendri Ardiansyah (28, Mahasiswa warga Jalan  Melati No 21 Blk Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Hasil tes urine positif (+) menggunakan ekstasi.
    2. Muhammad Arif Hutasuhut (25),  Mahasiswa  Warga Jalan Mujahir Dalam No. 36 C Kelurahan Jati Pandang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan. Hasil tes urine positif (+) menggunakan ekstasi.
  2. Cindy Ayu Andira (27), Ibu Rumah Tangga warga Jalan Huta IV Kelurahan Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Hasil tes urine positif (+) menggunakan ekstasi.
  3. Kevin Andreas Simanungkalit (21) Mahasiswa, warga Jalan Pangaribuan No. 20 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar. Hasil urine negatif.
  4. Marianto Sidabutar (22) warga Jalan Huta III Pura Uli, Dusun Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya orang yang hasil urinenya positif Narkoba dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diambil keterangan lalu dilaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap orang tersebut tidak dapat di proses hukum karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.
Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *