Connect with us

HUKRIM

Tidak Ada Negosiasi : Sat Reskrim Polres Simalungun Gerebek Judi Tembak Ikan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/01/2022). Di lokasi tersebut, petugas menyita mesin judi tembak ikan.

“Selain menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, petugas juga meringkus dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp210.000,- dan satu buah chip mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/1/2022).

Kasi Humas menyebutkan, “setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah ZB (22) warga Kec. Salak Kab. Pak-pak Barat, yang mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang CHIP meja tembak ikan dari lokasi judi tersebut, dan RP (52) warga  Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun yang berperan sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan,” ucapnya.

Dia mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Nagori Silou Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun.

“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” katanya.

IPDA Arwansyah mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.

“Kapolres Simalungun telah menyampaikan bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah simalungun, termasuk perjudian ini”, ucap Kasi Humas.

Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,” katanya. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *