Connect with us

REGIONAL

Terkait UU Cipta Kerja, SPM – PT EDI Rohul Ajak Buruh Tidak Ikut Demo

Published

on

KopiPagi UJUNGBATU : Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Ekadura Indonesia (EDI) di Kabupaten Rohan Hulu (Rohul) Propinsi Riau, telah menyatakan sikap tidak akan melakukan demo terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR.

Ketua SPM PT EDI, Zainul Kasnur menyebutkan, bahwa pihaknya sesuai dengan arahan Penasehat SPM, Dalmi SH telah menyatakan sikap tidak akan melakukan demo, sampai nanti UU Cipta Kerja ini mereka dapatkan.

“Saya bersama perwakilan baik rayon dan afdeling sepakat tidak akan melakukan demo, sampai undang-undang Cipta Kerja ini kita baca dan pelajari,” jelas Zainul Kasnur ditemui di Ujung Batu, Rokan Hulu, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Dirinya memiliki alasan mengapa tidak akan melakukan demo seperti halnya yang terjadi di beberap daerah di Indonesia. Pertama, pihaknya tidak ingin gegabah dan terprovokasi dengan pemberitaan yang dianggap hoaks.

Kedua, pihaknya tidak ingin merugikan karyawan perusahaan, masyarakat desa petani khususnya akibat melakukan aksi demo yang dianggap akan melumpuhkan aktifitas perusahaan.

“Mengingat ada sekitar 1.546 karyawan ditambah keluarganya hampir 6 ribu orang yang menggantungkan hidup di PT EDI, belum lagi petani sawit mitra dan pola KKPA. Kita tidak ingin mereka semua jadi korban akibat salah mengambil kebijakan menyikapi isu UU Cipta Kerja tersebut,” jelas Zainul Kasnur yang juga sebagai Ketua Federasi SPM Area 2 Riau.

Bukan hanya itu, kata Zainul, bahwa di masa pandemi sekarang pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas berkerumun. Jika saja, ada buruh PT EDI yang melakukan demo, dapat berakibat fatal dengan kondisi pandemi Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan.

“Imbasnya terhadap perusahaan juga ada secara otomatis akan mendapat sanksi dari pemerintah. Jadi banyak masukan dari penasehat kami pak Dalmi SH, yang Alhamdulillah sangat bermanfaat kepada buruh dan masyarakat,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Penasehat SPM PT EDI, Dalmi SH sangat berterima kasih kepada pengurus serikat pekerja Ekadura ini yang sudah menjalankan kebijakan sesuai dengan arahannya terkait dengan pernyataan sikap buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dirinya telah meminta kepada pengurus SPM PT EDI untuk mendapatkan salinan
UU Cipta Kerja, nah setelah didapatkan akan dibahas dan dipelajari di serikat pekerja apakah poin-poin yang ada dalam UU Cipta Kerja ini merugikan buruh. Setelah itu, baru diajukan dalam rapat pertemuan lembaga kerjasama (LKS) SPM dan manajemen perusahaan.

“Bila memang UU Cipta Kerja ini tidak berpihak terhadap buruh, bila perlu kita ajukan Judicial Review ke MK. Kita akan kerjasama dengan pihak-pihak yang ingin memperjuangkan hak buruh. Saya rasa langkah ini legal dan lebih elegan, ketimbang ikut demo dan merusak fasilitas umum,” sebutnya.

Ketua Harian Yasri Warman berharap nantinya UU Cipta Kerja tidak merugikan buruh. Sebab selama ini sistem kerja yang dijalankan PT EDI dan Astra Agro Lestari sudah sangat bagus. ***

Pewarta

Rahmat


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *