Connect with us

HUKRIM

Terkait Korupsi di Kominfo, : Kejagung Cekal Saksi JS & DT

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto, atas nama Jaksa Agung Burhanuddin, mengeluarkan surat penetapan pencegahan bepergian ke luar negeri (Cegah Tangkal atau Cekal) terhadap DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dan JS, pihak swasta.

“Cekal yang berlaku selama 6 bulan itu, terhitung sejak 07 Februari 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/03/2023).

Ketut Sumedana menyebutkan, pencekalan itu terkait
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, yaitu:
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.

“Selanjutnya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan,” terang Ketut.

Menurut Dia, keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

Dia menambahkan, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Dalam kesempatan itu, Ketut juga menjelaskan, dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. *Kop.

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *