Connect with us

TIPIKOR

Terkait Korupsi di KKP, Kejagung Periksa Petinggi Biro Klasifikasi Indonesia

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Kali ini giliran Farid dan Yanes Miri selaku Strategic Business Umit Marine pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) serta Emin Adhy Muhaemin, Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dimana pada tahun anggaran 2016 di KKP RI melakukan pengadaan bantuan kapal dengan pagu anggaran sebesar Rp. 477.958.245.000 dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan adalah sebesar Rp. 209.767.095.831,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH, kepada wartawan di Kejagung, Senin (24/06/2019).

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu, pembayaran dilakukan apabila satuan unit kapal telah sampai di lokasi.

Namun sampai dengan akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal, baru selesai 57 unit kapal sehingga, sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan Kapal Perikanan, maka yang seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp. 15.969.517.536, sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan.

Akan tetapi pada akhir tahun anggaran adanya perubahan (addendum) ketentuan mengenai cara pembayaran dari yang semula dengan cara Turn Key, menjadi sesuai progress dengan tujuan agar meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan.

Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tersebut, akhirnya dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak atau secara keseluruhan sebesar Rp. 193.797.578.295  dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Dalam kesempatan itu, Mukri mengungkapkan, penyidik Kejagung juga

melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di KKP RI tahun anggaran 2016.

Ketiga saksi tersebut adalah Juniati,  Direktur PT. Agility Internasional Secure Building, Yeni Lucia Djamilu, Direktur CV. Apriyanto Jaya Utama dan Elviana Achdiyah, Direktur PT. Panama Muda Cargo.

“Para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi, dimana pada tahun anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 271.409.030.000, dimana terdapat 13 unit mesin kapal senilai  Rp. 1.060.996.200  terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017,” jelas Mukri.

Akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp. 1.060.996.200 yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan, meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut, namun pihak Dirjen Perikanan Tangkap KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017, selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *