Connect with us

TIPIKOR

Terkait Kasus Korupsi Rp 4 M, Kejati DKI Tahan Karyawan BRI Cabang Tomang

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 30 Oktober 2019. Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, kemarin.

Temuan penyidik, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.

“Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi,” kata Nirwan.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *