Connect with us

HUKRIM

Terdakwa Mantan Wawali Tarakan H Khaeruddin Dituntut 9 Tahun Penjara

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Mantan Wakil Walikota (Wawali) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) H. Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 567.620.000, dituntu8t 9 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (22/03/2022).  

Mantan Wakil Walikota Tarakan tersebut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas kasus pengadaan lahan untuk fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2014/2015. Terdakwa dituntut 9 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (22/03/2022).

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan, H. Khaeruddin Arief Bin Trimo Suhadi, disusul terdakwa Sudarto Bin H Komari, serta terdakwa Haryono Bin Kamba, oleh Jaksa Penuntut Umum Cakra Nur Budi Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, secara virtual terhadap terhadap terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Hasanuddin, SH.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bit Trimo Suhadi selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti Rp 567.620.000,- apabila dalam waktu satu bulan maka akan diganti dengan pidana  selama 3 tahun. Atau 9 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijerat Subsider pasal 3 JuntoPasal 18Undang-Undan RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan terhadap terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakanan H. Khaeruddin 6 tahun penjara dengan total 9 tahun 3 bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sudarto, M. Si, dengan tuntutan 5 Tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan penjara, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider. ***

Pewarta : Ahmad Gazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *