Connect with us

HUKRIM

RJ Solusi Penyelesaian Kasus Pidana Ringan & Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Upaya Kejaksaan RI menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan).

“Restoratif Justice (RJ) kiranya dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana yang “ringan” dan mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/03/2022).

Dia lalu mencontohkan kasus seorang nenek dipidana dikarenakan mengambil beberapa buah kakao dan seorang kakek dipidana karena mengambil getah karet yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih 17 ribu rupiah.

Kasus tersebut, kata Fadil Zumhana, tentunya mencederai hati nurani masyarakat dan para pencari keadilan, bahkan semakin menasbihkan pepatah “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”.

“Oleh karena itu, kiranya dirasakan perlu adanya suatu alternatif penegakan hukum yang lebih membumi, yang lebih ideal yaitu restoratif justice (RJ),” tandasnya.

Fadil Zumhana mengungkapkan, penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jampidum Kejagung, kata Fadil, telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Terakhir dengan surat edaran Jampidum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terkait dengan RJ ini, Jaksa Agung Burhanuddin pada Rabu (16/03/2022) telah melaunching pembentukan Rumah Restoratif justice yang diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restoratif Justice tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak menyampingkan kepastian hukum,” tutur Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *