Connect with us

BIVEST

Tempat Wisata & Tempat Hiburan Dibuka : Wajib Terapkan Prokes Ketat

Published

on

KopiPagi | UNGARAN :  Para pengelola tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam masa uji coba pembukaan tempat wisata di Kabupaten Semarang ini, langkah ini akan menentukan kebijakan pembukaan tempat  wisata secara permanen.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH mengatakan, meski tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Semarang sudah diijinkan membuka usahanya, penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara ketat. Bahkan, waktu maupun jumlah pengunjung juga masih dibatasi serta anak dibawah usia 12 tahun dilarang dibawa ke tempat wisata.

 “Kita sudah buka tempat wisata dan tempat hiburan dalam tahap uji coba namun wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat kepada pengunjung. Selain itu, anak dibawah usia 12 tahun dilarang dibawa masuk tempat wisata. Ini harus dipatuhi semuanya,” kata Ngesti.

Ditambahkan, bahwa Pemkab Semarang sekarang ini sudah masuk dalam PPKM Level 3 dan masih dilaksanakan uji coba pembukaan tempat  wisata dan tempat hiburan. Harapannya, semua pihak memberikan dukungannya dan ke depan perekonomian masyarakat dapat segera pulih. Dan, yang perlu diperhatikan juga, anak-anak usia dibawah 12 tahun untuk tidak diajak masuk tempat wisata serta para pengunjung juga harus sudah di vaksin Covid-19.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *