Connect with us

HUKRIM

Tekab 308 Polres Lampung Utara Bekuk Spesialis Jambret

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Tekap 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus spesialis jambret yang kerap beraksi di seputaran kota, Senin (18/11/2019). Pelaku berinisial RHS (26) dan AD (20) keduanya warga Kecamatan Abung Timur ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan seorang warga kelurahan Kotabumi udik pada 8 November 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim polres Lampung Utara AKP M.Henrik Apriliyanto mengungkapkan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku mencari korban pengendara sepeda motor wanita dan ibu ibu dibergai tempat wilayah hukum polres Lampung Utara khusunya dalam kota.

“Tersangka ini merupakan pelaku Curas spesialis tas milik pengendara wanita atau ibu-ibu,” kata Kasat Reskrim Selasa (19/11/2019).

Kasat menambahkan, tersangka ini ditangkap usai melakukan penjambretan tas yang berisikan uang tunai Rp. 2,5 juta dan sebuah unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga milik korban Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara pada tanggal 8 Nopember 2019 lalu, dalam peristiwa tersebut korban mengalami luka lantaran terjatuh dari sepeda motor di jalan Ahmad Akuan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang diketahui dua orang pemuda penganguran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatanya dan mereka sendiri telah melakukan penjambaretan sebanyak tiga kali untuk di wilayah Kotabumi dengan modus operandi pelaku mendekati korban dan mempepet kendaran lalu menarik tas korban secara paksa.

Masih kata Kasat Reskrim, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung A50 milik korban dan 1 unit Sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Suyono.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *