Connect with us

NASIONAL

SISTIM ZONASI SEPERTI APA? BERIKUT PENJELASAN DIRJEN ZUDAN

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penerapan sistem zonasi yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peraturan ini berkaitan dengan administrasi kependudukan (Adminduk) saat memasuki masa pendaftaran sekolah anak atau masa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof, Dr, Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan saat ini pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk masuk sekolah itu sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

“Artinya salah satu persyaratan sekolah adalah berbasis alamat. Untuk itu alamatnya adalah menggunakan data Dukcapil,” jelas Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima otonominews, Minggu (04/09/2022).

Menurut Zudan, sistem zonasi itu mengacu pada data Kartu Keluarga (KK) untuk melihat alamat siswa.

“Apa yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) itu ada petunjuk alamatnya, atau KTP anak bila umurnya sudah 17 tahun,” kata Zudan.

Dokumen yang paling lazim untuk melihat di mana seseorang bertempat tinggal adalah di dalam kartu keluarga. “Karena langsung dihubungkan dengan ayah dan bundanya. Itulah sistem zonasi,” pungkasnya. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *