Connect with us

HUKRIM

Sempat Buron : Polsek Kembangan Berhasil Meringkus Dua Debt Collector

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 debt collector yang buron usai melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dua orang debt collector yang sempat buron tersebut berinisial SB (26) dan YR (22),  Sebelumnya Polsek Kembangan mengamankan 1 rekannya berinisial OYS (31).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berprofesi sebagai Debt Collector.

“Kedua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Sabtu (03/06/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Scopy di Pondok Indah.

“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Setibanya di lokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban. Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku yang memboncengi korban.

Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang dikendarai oleh seorang ibu-ibu.

“Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli,” tuturnya.

Lanjut Binsar menerangkan, kedua pelaku yang sempat buron SB (26) dan YR (22) berhasil diamankan di daerah Tangerang.

“Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali,” ujar Binsar.

Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor kemudian dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut.

“Rata-rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu,” terangnya.

“Mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector. Pelaku bukan dari leasing resmi dan umumnya merekan beraksi random. Artinya, mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran,” terangnya.

Kanit reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat.

“Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain di tengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, ” ujar AKP  Reno.

Lanjut Reno menjelaskan, debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan.

Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi. Baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya. Setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.

“Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari Korlantas Polri,” tutupnya. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *