Connect with us

HUKRIM

Sempat Berkelit : Bandar Judi Togel AM Diciduk Tim Jatanras Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap AM bandar judi tebak angka Toto Gelap (Togel) di Huta Kampung Talang Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Kamis (10/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, MH, ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (12/03/2022) di Mako Polres Simalungun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun sudah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sedang terjadi tindak pidana diduga perjudian tebak angka  jenis Togel Hongkong. Terkait informasi itu, saya langsung minta  Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k., untuk melakukan penyelidikan”.

“Sesampainya di lokasi yang dimaksud Tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM (43) beralamat di Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu  Kec.Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, dan ketika diintrogasi AM sempat berkelit untuk membenarkan diri,” ucap AKP Ari.

Lanjut lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa , saat personel menunjukan barang bukti yang ada pada AM seperti 1 unit Handphone Nokia warna putih, dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Togel Hongkong yang di dalamnya, 1 Lembar kertas terdapat  angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang sebesar Rp. 370.000, AM tidak dapat menghindar dari perbuatanya”.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa peraktek judi yang ia lakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka hongkong, dan AM mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar sendiri,” ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, Pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, MH, perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial, yang menjadi ancaman  nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.

Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polisi bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian tersebut.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *