Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Published

on

SERANG | KopiPagi : Pria berinisial MJN ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten, terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya, Sabtu (09/10/2021).

“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya. Setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, di dalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya. Setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. Hms/Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *