Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kejahatan Jalanan C3

Published

on

KopiPagi KARAWANG : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang Polda Jabar mengungkap di depan gedung Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, Hasil pengungkapan kejahatan jalanan khususnya C3 (Curas, Curanmor dan Curat) yang berhasil di ungkap dalam waktu satu bulan.

Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, Kasat Reskrim AKP Oliesta SH dan Kasubag Humas Abdul Wahab Sahroni SH,Selasa (17/11/2020) sore.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H MSi mengatakan, “Dalam rangka menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember mendatang, guna kondusifitas dan giat rutin kamtibmas, kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan,”Ucapnya.

“Kami telah mengamankan total pelaku sebanyak 18 orang dengan rincian pencurian dan pemberatan (Curat) 4 orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 orang pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana SH, dalam kesempatan yang sama menambahkan, “TKP diantaranya ada di Cikampek, Klari, Cibuaya dan Cilamaya, pelaku juga ada yang residivis, Dari hasil pemeriksaan anggota kepada semua pelaku ini, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, Dari ke 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas,”Jelasnya

Sejumlah barang bukti yang di amankan Polisi seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi, 334 buah Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongkel atau membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu.

18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.

“Para pelaku ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara,” Pungkasnya. ***

Pewarta

Erwin Sudarto

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *