Connect with us

NASIONAL

Satgassus P3TPK Harus Mampu Ciptakan Indonesia Bersih & Bebas dari Korupsi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) harus mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik 39 jaksa anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/01/2022).

“Dibentuknya Satgassus P3TPK untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi.

“Khususnya di tengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa,” ucap Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, menjadi anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan lantaran tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karenanya pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.

“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung lalu menyebut bahwa jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, diantaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), dimana masyarakat berdiri di belakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan.

“Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan,” tandas Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada undang-undang tersebut, kata Jaksa Agung, terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Oleh karenanya, dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya Kejaksaan menunjukan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan.

“Saya ingatkan, hati-hati dalam menggunakan kewenangan ini. Jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” tegas Jaksa Agung.

Disamping itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, dimana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

“Oleh karena itu, saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” tutur Jaksa Agung. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *