Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Gagalkan Pengiriman Ganja Melalui JNE

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi :  Seorang Remaja inisial O (15) warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar diciduk dengan barang bukti  ganja 295,65 gram sebelum dikiri melalui JNE, pada Jumat (23/09/ 2022), sekira pukul 14.00 WIB. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (26/09/2022).

Kata Rusdi, sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka O sudah  sering menjual Ganja di Jalan  Sipahutar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat, tepatnya di sebuah kos-kosan.

Mendapat laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat tersangka O yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan. Lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui bernama O (15) warga , Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar.

Saat dinterogasi O mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketin ganja di dalam kos-kosan. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos tepatnya di atas lantai ditemukan 1 buah kotak berisi 1 buah timbangan warna hijau, dan 1 buah kotak berisi 1 buah lakban Shopee, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.

Lebih lanjut, saat  personil Sat Narkoba melakukan pengechekan terhadap handphone O, ditemukan chat-an berisi percakapan pengiriman ganja. Lalu setelah dipertanyakan O mengaku ada mengirim Ganja melalui JNE di Jalan  D.I. Panjaitan Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar,

Terkait pengakuan itu, personil Sat Narkoba membawa O ke kantor JNE tersebut, kemudian setelah sampai dilokasi O meminta paket yang mau dikirimnya tersebut, lalu O menerima 1 buah kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 bungkus roti ketawa Siantar waka waka, 1 bungkus roti ketawa, dan 1 bungkus narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.

Saat diintrogasi O mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari A lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***
Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *