Connect with us

MARKAS

Sat Lantas Polres Simalungun Implementasikan PM 75 Tahun 2021

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan  implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2021 di Ruas Jalan Jurusan Pematangsiantar – Parapat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (22/02/2022).

Kegiatan penindakan hukum dengan sasaran khususnya pengemudi Angkutan Barang/ Truck yang tidak menaati peraturan yang membawa muatan di atas 8 ton tidak melewati Kota Parapat.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH., melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Rizal menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 diRuas Jalan Batas Kota P.Siantar – Parapat Nomor 065.

“Tujuan kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia,” kata Rizal.

Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan,  hasil dari kegiatan tersebut bahwa, mobil barang di atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat, dan dialihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat ( Simpang Palang – Simpang Sitahoan atau sebaliknya ) untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di Jalan menuju  kota Wisata kota Parapat” ujar Ipda Rizal.***

Editor : Nilson Pakpahan 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *