Connect with us

REGIONAL

Sambil Orasi, GPS Laporkan Dugaan Korupsi Bupati JR Saragih ke Poldasu

Published

on

KopiPagi SIMALUNGUN : Sambil melakukan orasi di depan Kantor Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan di depan kantor DPP PDI-P, Gerakan Peduli Simalungun (GPS) resmi melaporkan dugaan korupsi DR JR Saragih ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) selama menjabat 2 periode (2010-2020) Bupati Simalungun.

Laporan itu disampaikan Ketua GPS Andry Ch Saragih melalui Surat Nomor Khusus GPS/Lap/Sim/2020 yang diterima Redaksi KopiOnline.com pada Jumat (19/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam laporannya GPS menyebut, ada dugaan korupsi mark up sebesar Rp30 miliar pada tahun 2011 saat  pembelian lahan untuk  pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Simalungun.

Selain itu, GPS juga melaporkan deretan dugaan korupsj dari hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2016 yang  menyatakan  “Tidak sesuai ketentuan, pemahalan harga, tidak sesuai fakta, tidak didukung pertanggung jawaban , tidak diyakini kewajarannya  dan potensi sengketa sebesar Rp. 571, 4 Miliar, ungkap Ketua GPS dalam suratnya.

Dugaan korupsj dari hasil audit BPK RI Nomor : 57.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 20 Mei 2019  untuk APBD Kabupaten Simlaungun TA 2018 yang menyatakan, penganggaran pendapatan  tidak rasional sebesar Rp. 503.853.587.029. Realisasi Belanja Langsungï Melampaui Anggaran Rp. 78.316.418.082. tidak sesuai ketentuan dan tidak diyakini kewajarannya Rp. 8.890.214.729

Dugaan korjpsi dari  hasil audit BPK RI Nomor : 45B/LHP/XVIII.MDN/05/2018, tanggal 18 Mei 2018, untuk APBD Kabupaten Simalungun TA 2017 yang menyatakan  :

-Anggaran Defisit dan bertentangan dengan ketentuan sebesar Rp.  237.063.138.627.

– Penganggaran APBD TA 2017 tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai sebesar Rp. 241.114.922.789.

-Tidak sesuai ketentuan Rp. 38.534.516.775.

Dugaan korupsi  pada APBD TA 2017, untuk pembayaran utang beban gaji pegawai sebesar Rp. 13.852.029.236. yang tidak dianggarkan dan  menurut BPK RI “diragukan kewajarannya“

Dugaan korupsi anggaran bantuan dana hibah kepada Partuha Maujana Simalungun yang ketua Presidium nya adalah Dr.J.R. Saragih yang juga Bupati Simalungun  berturut – turut sejak tahun 2012, 2013 , 2014 , 2015 dan 2016  total Rp. 6.560.000.000.

Dugaan korupsi anggaran biaya makan dan rapat kepala daerah / wakil kepala daerah tahun 2014  sebesar   Rp. 6.251.000.000.

Dugaan korupsi bantuan beasiswa kepada siswa SD,SMP dan SMA se Kabupaten Simalungun dari PTPN 4 sebesar Rp. 1.500.000.000.

Dugaan korupsi bantuan Pemkab Simalungun kepada Panitia Pembangunan Gereja GKPS Kongsi Laita sebesar Rp. 12,9 miliar yang menurut hasil audit BPK RI terdapat anggaran sebesar Rp.3.500.000.000. belum dipertanggung jawabkan.

Dugaan korupsi Anggaran Bantuan Hibah kepada pihak ke tiga  Rp.  58 miliar, anggaran untuk HUT RI dan Hari-besar  Rp. 10 miliar.

Dugaan korupsi Beasiswa Tahun 2015 , yang naik  74.000 %. Dari Rp. 23,8 juta  naik jadi Rp. 17,6 miliar dan  TA turun lagi jadi Rp. 1,4 miliar.

Dugaan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli), Pengangkatan Pegawai honorer Tahun 2017 sebanyak 5000 (lima ribu ) orang, walaupun  anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai 74,3 % , sehingga menaikkan belanja pegawai honorer dari  Rp.33,2 miliar naik jadi Rp 120 miiliar, tetapi tahun 2018, Bupati Simalungun memberhentikan 2000 orang pegawai honorer dan menurunkan gaji dari Rp. 2.000.000,/bln jadi Rp. 1.000.000./ bln.

Dugaan Korupsi APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Anggaran Pengeloaan Keuangan dan Asset pada Dinas PPKAD dan BAPENDA Anggaran  Rp.44,6 miliar, namun sesuai hasil audit BPK RI  TA 2017 dan 2018 adalah Disclamer.

Terkait dengan sejumlah dugaan korupsi itu, GPS melaporkan DR JR Saragih ke Poldasu dengan pertimbangan::

1. Bahwa sejak tahun 2010 s/d 2020 Pemkab Simalungun telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 20,9  Triliun, namun tidak ada membawa dampak perbaikan yang signifikan kepada masyarakat Simalungun, justru berdasarkan data BPS, Kabupaten Simalungun  dalam banyak hal mengalami kemunduran.

2. Bahwa saat menjadi bupati Simalungun tahun 2010, J.R Saragih belum ada memiliki asset di Simalungun,  namun setelah 9 tahun  menjabat sebagai bupati Simalungun saat ini telah:

– Memiliki  Sekolah SMA /SMK Plus Asarama di Raya dan  Seribu Dolok.

-Memiliki Universitas Efarina di  Kota Pematangsiantar yang sangat megah dan besar.

-Memiliki kompleks Pertokoan  Griya Hapoltakan , di  Pamatang Raya.

-Memiliki Hotel berbintang  4 , Simalungun City Hotel di Pamatang Raya.

-Memiliki Usaha Pertelevisian  , Efarina TV.

-Saat ini sedang melakukan Pembangunan Universitas Efarina dan  Rumah Sakit di Jl. Pdt.J.Wismar Saragih yang megah di duga  ber biaya Rp. 50 miliar rupiah.

“Kami meminta kesungguhan bapak Kapolri, Kapolda dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi Bupati Simalungun,”, ungkap ketua GPS  Andry Ch. Saragih dalam surat tertulis yang tembusannya sampai kepada Joko Widodo Presiden RI, Menko Polhukam RI dan kepada Kompolnas RI di Jakarta. Son/Kop.

Redaktur: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *