Connect with us

HUKRIM

Ribut Rebutan HP : Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Jemput Pelaku KDRT

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sat Reskrim Polres Pematangsiantar jemput Antonius Pangidoan. Siahaan (40), pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Pita Rotua Aritonang (40), Rabu (09/03/2022) siang di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahqn Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres  Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, melalaui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 142 /III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022 dan  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 31 / III / 2022 / Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 180 / III / 2022 / Reskrim, Jumat (11/03/2022).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH menjelaskan, bahwa kejadian KDRT yang terjadi pada hari Minggu ( 20/02/2022) sekitar pukul 14.00 WiB. Korban Pita Rotua Aritonang kepada penyidik mengatakan, bahwa awal kejadian KDRT bermula pada saat suaminya  meminta Handphone yang sedang dipakai oleh anaknya.

Atas permintaan itu,  kemudian anak memberitahukannya kepadanya. Pada saat itu ia sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya ia langsung keluar dari dalam kamar dan langsung meminta Handphone tersebut kepada suami saya,  yang pada saat itu sedang berada di samping rumah.

Lebih lanjut, korban mengatakan, bahwa suaminya tidak memberikannya, sehingga istrinya berusaha untuk meraih Handphone tersebut. Namun sang suami malah memukul istrinya dengan tangan kosong hingga mengenai kuping sebelah kiri.

“Saya sempat melakukan perlawanan untuk membela diri. Saya berusaha untuk meraih hanphone yang dipegang suami saya. Namun suami saya langsung melemparkan Hanphone tersebut ke tanah dan saya langsung mengambilnya. Selanjutnya berlari ke dalam rumah melalui pintu samping bagian belakang,” kata korban kepada AKP Banuara Manurung.

“Suami langsung mengejar saya ke dalam rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri saya hingga mengalami kesakitan dan mengalami luka memar biru di bagian lengan tangan sebelah kanan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi ke kantor Polisi Polres Pematangsiantar guna untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah RI.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004, tindak pidana KDRT harus di usut secara tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *