Connect with us

HUKRIM

Residivis Perampok Spesialis Minimarket Ambruk Diterjang Timah Panas

Published

on

SERANG | KopiPagi : Tim gabungan unit reskrim Polsek Kragilan bersama tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil membekuk satu orang pelaku perampokan di sebuah minimarket di Desa Sentul  Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, Jum’at (24/09/2021) lalu. Pelaku merupakan residivis buronan dalam kasus yang sama.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku perampokan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 yang lalu di wilayah hukum Cirebon dan bahkan saat ini tersangka merupakan DPO Polres Kebumen Jawa Tengah.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tersangka MT alias Tile dapat kami amankan, pada Selasa (28/09/2021) di wilayah Royal Kota Serang,” jelas Kapolres Seranng AKBP Yudha Satria, didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar press konference, di Mapolsek Kragilan, Selasa (05/10/2021).

Kapolres menyebut, tersangka pelaku perampokan berjumlah dua orang. Dan saat melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun dan pelaku juga berhasil menggasak uang dari brankas Alfamart senilai Rp 7 juta.

Sementara, lanjut Kapolres Serang, saat melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata api jenis air soft gun kepada korban (penjaga toko-red) dan lansung menggasak uang tunai dalam brangkas toko.

“Untuk paleku MT kita lakukan tindakan tegas terukur, sementara satu tersangka lainya berstatus DPO dan kita sudah kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Yudha mengatakan, untuk TKP perampokan di wilayah hukum Polda Banten, tersangka merampok di wilayah Kragilan dan wilayah Cimanuk Pandeglang. Bahkan, tersangka merupakan tersangka DPO Polres Kebumen Jawa Tengah.

Kapolres Serang mengungkapkan, dari keterangan tersangka sudah melakukan aksinya di empat TKP dan yang terakhir di wilayah Cimanuk Kabupaten Pandeglang, sementara untuk hasil rampokannya digunakan untuk berfoya-foya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa, senpi jenis air soft gun, sepeda motor jenis Honda Sonic, hanphone dan barang-barang hasil kejahatan lainya yang dibeli menggunkan uang hasil rampokan,” ungkap Kapolres.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *