Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan : Dihujani Pukulan Tongkat Besi, Korban Tersungkur

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH pimpin gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Stevan Theodore yang terjadi di rumah kediaman korban, pada Sabtu 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.30 WIB tahun lalu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan saat ini, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan, ujarnya pada Jumat (01/04/2022) sekira  Pukul 10.00 WIB.

Gelar rekonstruksi turut diahari Iptu Bangun Ridwan Simajuntak KBO Sat Reskrim, Ipda Moses Butar-Butar SH, Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda Apri  Damanik,  Kanit Idik III Sat Reskrim, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar J. Tarigan, SH, Kasipidum Kejari Pematangsiantar Lince, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar, Ivani Kooswara (Istri Korban), dan Pengacara Besar Banjwrnahor SH.

Rekonstruksi dimulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan 11 adegan.

Adegan pertama  pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib,  korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BK 3890 WAI, Noka : MH1JBP 119JK608694, Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk Maz warna biru untuk membeli sarapan, sesuai dengan  keterangan saksi Ivani Kooswara dan rekaman CCTV.

Pada adegan ke 2,  hari itu juga sekira pukul 07.15 WIB,  korban Stevan Theodore  kembali kerumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694, Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru, dan berdasarkan rekaman CCTV.

Adegan ke 3, berdasarkan rekaman CCTV, pada saat korban Stevan Theodore di rumahnya, tersangka Ali sudah mengikutinya dengan membawa tongkat besi yang panjangnya kira-kira 1 meter, dimana salah satu ujungnya bengkok. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat di pintu belakang rumahnya. Kemudian korban Stevan Theodore dan tersangka Ali saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut.

Adegan ke 4, juga berdasarkan rekaman CCTV, tersangka Ali memukul korban Stevan Theodore sebanyak 5 kali dengan menggunakan tongkat yang mana pukulan pertama dan kedua, korban menangkis dengan tangannya. Selanjutnya korban membuka helmnya dan  menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat dan korban melempar tersangka dengan helm namun tidak mengenai tersangka. Lalu tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup.

Adegan ke 5, setelah korban jatuh dengan posisi telungkup tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 kali dan mengenai bagian belakang kepala korban, dimana akibat pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah, setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut, berdasarkan bukti rekaman CCTV.

Adegan ke 6, berdasarkan keterangan saksi Jhonsin alias Asin  dan rekaman CCTV, .beberapa saat kemudian saksi Jhonsin alias Asin keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan  melihat ada helm tergeletak dan juga ada seorang laki-laki (korban) yang tergeletak dengan posisi telungkup bersimbah darah.

Selanjutnya saksi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu dan oleh karena itu saksi pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan  istri korban Ivani Kooswara keluar kemudian saksi Jhonsin alias gratis Alias Asin memberitahukan bahwa suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban.

Adegan ke 7 selanjutnya saksi Ivani Kooswara mendatangi korban dan mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu saksi menghubungi saksi Filber Kooswara  dengan menggunakan handphone dan selanjutnya saksi Filbert. Kooswara dan Sherwin Kooswara datang dengan mengemudikan mobil, dan saksi mengangkat korban ke dalam mobil dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit.

“Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *