Connect with us

MARKAS

Rakernas 2022 : Wujudkan Kejaksaan Berhati Nurani, Reponsif, Adil & Akuntabel

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Segala rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2022 diharapkan jadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil dan akuntabel.

Demikian dikatakan Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH, saat menutup Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (03/02/2022).

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2022 yang digelar secara virtual ini berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (02/02/2022) hingga Kamis (02/02/2022).

Perhelatan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 yang diikuti juga secara virtual oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia ini, mengambil tema Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, melalui kewaskitaan Adhyaksa diharapkan setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. Insan Adhyaksa harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif.

“Semangat Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045, harus saudara pahami dan cermati,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan beberapa rekomendasi yang dihasilkan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 ini, yaitu :

  1. Menetapkan formulasilaporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
  2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesarRp25.051.871.364.624,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas,fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
  3. Menetapkanlangkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden dan 18 peraturan kejaksaan.
  4. Menetapkan Corporate ValueKejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa”sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline ber-AKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.

Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 sebagai perintah, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Jaksa Agung mengingatkan, agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Raker Kejaksaan 2021 dan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.

“Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” tandas Jaksa Agung. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *