Connect with us

NASIONAL

Rakernas 2020 : Merumuskan Arah Kebijakan Strategis Kejaksaan 2021

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Sebanyak 4386 jaksa dari seluruh Indonesia kini tengah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 yang digelar secara virtual dari gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (14/12/2020), menyebutkan bahwa Rakernas Kejaksaan RI ini merupakan forum untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021.

“Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diputuskan, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan, sehingga tercapai target kinerja yang diharapkan,” ujar Leo mengutip sambutan laporan Jaksa Agung Burhanuddin kepada Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 di Istana Negara, Senin pagi (14/12/2020).

Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, kata Leo, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2020, antara lain :

  1. Bidang Pembinaan (BIN)

Sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI telah berhasil membentuk Assessment Centre dengan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp.149.145.100.000 dan 51 (lima puluh satu) bidang tanah.

  1. Bidang Intelijen

Di tahun 2020 jajaran Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran senilai Rp.289.760.719.614.336.

Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dan saat ini terdapat Rp.26.309.825.850.000 nilai investasi yang telah difasilitasi.

Selain itu, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) 32.1, Kejaksaan RI telah berhasil menangkap 146 orang buronan.

  1. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan terhadap perkara  yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19.240.651.421.350, USD $ 76.737, SED $ 71.532, EURO 80 dan GBP 305 poundsterling. Dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 346 miliar.

  1. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)

Dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Saat ini terdapat 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19.

  1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Dalam rangka percepatan penanganan Covid -19, Kejaksaan RI telah melakukan pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp 38,7 triliun.

Selain itu, Bidang Datun juga telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 239.587.848.205.645 dan USD $ 11.839.755.

Serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.134.775.626.380 dan USD $ 406.306.

Selain itu, repatriasi dalam rangka pemulihan aset Rp 252.767.750.833, penelusuran aset Rp 3,5 triliun pada 54 negara, pemanfaatan aset khususnya dalam pendampingan pemulihan aset Rp 179.536.000.000 dan 583 bidang tanah serta 1 unit kapal Tunda atau Tug Boat.

  1. Bidang Pengawasan (Was)

Untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan Kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, terhadap total 524 laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai Kejaksaan.

7     Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI terkait dengan pemenuhan kekurangan Jaksa yang berkualitas di tengah pandemi Covid -19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 peserta.

Selain itu, untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerjasama dengan organisasi internasional antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana.

“Pokok-pokok arahan tersebut akan dibahas dan dijabarkan dalam rapat-rapat komisi, antara lain Komisi Bidang BIN, Komisi Bidang Intelijen, Komisi Bidang Pidum, Komisi Bidang Pidsus, Komisi Bidang Datun, Komisi Bidang Pengawasan, Komisi Bidang Diklat dan Komisi Gabungan Lintas Bidang.,” katanya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *