Connect with us

MARKAS

Puspenkum Kejagung Salurkan Sembako & Modul Pencegahan Covid -19

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan sedikitnya 400 paket sembako untuk Panti Asuhan Putra Nusa, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan tenaga office boy atau cleaning service di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain sembako, Puspenkum Kejagung juga membagikan buku modul (buku saku) yang berisi materi tentang pengertian Covid-19, bahaya virus Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan terhadap penderita Covid-19 yang diikuti dengan pelaksanaan protokol pemakaman bila meninggal karena Covid 19 kepada masyarakat yang terdampak.

Jamintel Kejagung, Jan Maringka (kiri), saat memberikan sembako

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Marinka, mendukung upaya Puspenkum Kejaksaan Agung RI untuk tetap melaksanakan program penyuluhan hukum yang sudah dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul (buku saku) tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi Covid-19, apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “Puspenkum Peduli” yang merupakan bagian dari  “Kejaksaan RI Peduli”.

“Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid-19,” ujar Jan Marinka dalam sambutannya pada acara penyerahan paket sembako secara simbolik itu di halaman gedung Puspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (11/05/2020).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada unit kerja Puspenkum Kejagung, Rugun Saragih SH MH, menyebutkan program kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor : 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 tahun anggaran 2020.

Program ini merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran  tahun 2020.

Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar (audience) dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid 19 seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator karena adanya wabah (pandemic) Covid-19. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *