Connect with us

MEGAPOLITAN

PSBB di Bekasi Dimulai, Petugas Gabungan Bagikan Masker di 32 Titik Check Point

Published

on

KopiOnline BEKASI, – Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bekasi mulai diberlakukan hari ini, Rabu (15/04/2020). Namun, di perbatasan Kota Bekasi tidak ada penutupan akses keluar maupun masuk. Arus kendaraan dan juga lalu lintas terpantau tidak sepadat hari kerja biasanya di pagi hari.

Petugas gabungan Petugas Gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan Bekasi memberikan masker kepada pengendara di 32 titik pemeriksaan (check point). Apabila pengendara tidak memiliki masker, petugas menyediakan masker untuk kemudian diberikan kepada pengendara.

“Pembagian masker ini tujuannya dalam rangka penerapan PSBB dan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang biasa disapa Pepen.

Selain itu, lanjutnya, para petugas juga melakukan pendataan terhadap pelanggar dan pengecekan suhu terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Pepen menegaskan, bagi pengendara dengan suhu tubuh tinggi tidak diizinkan masuk ke dalam Kota Bekasi. “Nanti kalau pengendara dari Jakarta melebihi suhu normal, kami kembalikan ke Jakarta,” kata Pepen.

Selain penggunaan masker, petugas pun terlihat beberapa kali menghentikan pengendara yang melebihi kapasitas kendaraan yang ditentukan. Beberapa kali petugas memberhentikan pengendara sepeda motor untuk dimintai keterangan.

Sementara aktivitas KRL Commuterline rute Bekasi-Jakarta berjalan normal. Terlihat petugas keamanan mengecek suhu tubuh calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi publik massal tersebut. Jumlah penumpang pun dibatasi maksimal 60 orang per gerbong.

Untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) didalam gerbong dipasang tanda silang di kursi-kursi. Tanda silang ini pertanda tidak boleh diduduki penumpang KRL. Ada juga garis-garis batas berwarna merah yang berjarak untuk berdiri.

Selain itu, di setiap stasiun disediakan pula wastafel beserta sabun. Hal ini untuk memudahkan penumpang rutin mencuci tangannya.

Petugas kebersihan di dalam KRL Commuterline juga terlihat rutin mengepel lantai dengan cairan disinfektan. Sementara petugas informasi selalu mengingatkan pelaju dengan KRL menjaga jarak fisik satu dengan lainnya dan menggunakan masker.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto menjelaskan, salah satu payung hukum dari penerapan PSBB di Kota Bekasi tidak akan jauh beda dengan yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bekasi nomor 22 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. “Penerapan PSBB di wilayah Kota Bekasi mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020,” katanya.

Tri berharap, dengan berlakunya PSBB selama dua pekan ke depan masyarakat mematuhi aturan PSBB tersebut. “Tolong patuhi, kita juga telah siapkan bantuan sosial. Untuk hari kita mulai distribusikan 20 ribu, nanti juga dari Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya. Otn/kop.
Media Partner : otonominews.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *