Connect with us

RAGAM

Profesionalisme dan Integritas Kejaksaan Tentukan Pengawalan Proses PEN

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Profesionalisme dan integritas Kejaksaan sangat menentukan dalam pengawalan dan pendampingan proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mengingat PEN dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid -19.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan tahun 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (09/12/2021).

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
  2. Optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum.
  3. Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.
  4. Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.
  5. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Jaksa Agung yakin dan optimis melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat Undang-undang Kejaksaan yang baru saja disahkan akan menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Selanjutnya, pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung ingin me-launching Pedoman yang akan menunjang tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum yaitu :

  1. Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Ketiga pedomantersebut diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara.

“Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera adhyaksa semata, namun Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen Negara, khususnya dalam proses penegakan hukum, sehingga saya mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan proposional,” tandas Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di selurh Indonesia untuk mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, antara lain, melalui pendidikan anti korupsi.

“Dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD,” ucap Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya menciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan menggunakan hati nurani,” tandas jaksa Agung Burhauddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *