Connect with us

TIPIKOR

Presiden LSM LIRA akan Laporkan Mantan Direksi PDAM Makassar ke KPK

Published

on

KopiOnline MAKASSAR,- Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal kembali angkat bicara terkait amburadulnya pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Makassar.

Menurutnya, informasi yang diperoleh LSM Lira hingga Februari saat ini, direksi yang menjabat pada periode 2015-2019 belum mengembalikan “kebocoran” perusahaan berdasarkan rekomendasi BPK.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah tahun 2017 dan 2018, BPK menyebut tingkat kebocoran air Perumda Air Minum Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan setoran deviden perusahaan dari tahun 2015 sampai 2017 kepada Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 270 Miliar.

Sehingga, BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Walikota Makassar melakukan audit kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan. BPK.

Dalam laporan pemeriksaannya juga memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya :

1.Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20 miliar ke kas daerah.

2. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 miliar ke kas perusahaan.

3. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

4. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23,1 miliar ke kas PDAM Kota Makassar.

“Jadi rekomendasi atas temuan BPK untuk mengembalikan dana itu harus dikembalikan oleh direksi lama. Kemudian jika tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka bisa diproses hukum, karena sudah melewati batas yang ditentukan,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, hari ini.

Selanjutnya, Jusuf Rizal menegaskan bahwa jika direksi Perumda Air Minum Makassar yang lama tidak mengembalikan dana sesuai rekomendasi BPK maka sudah masuk ranah hukum. Itu harus diproses dan menjadi temuan.

“(Jika tidak diproses APH di Makassar) kalau perlu Lira yang melaporkan ke Mabes Polri dan KPK terkait temuan BPK itu,” tegasnya.

Presiden LSM Lira juga mempertanyakan Walikota Makassar saat itu, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto yang tidak memerintahkan direksi PDAM lama untuk mengembalikan dana sesuai hasil audit dan rekomendasi BPK.

“Walikotanya tidak menegur berarti ada sesuatu yang perlu dipertanyakan. Walikota harus tahu permasalahan PDAM, soal tidak dikembalikannya temuan BPK itu diketahui oleh walikota atau tidak? Walikota harus tahu itu,” tegasnya.

Direksi yang disebut-sebut harus bertanggung jawab terkait rekomendasi BPK itu adalah Ir H Haris Yasin Limpo MM (Direktur Utama), Asdar Ali (Direktur Umum), Ir Hj Kartia Bado MM (Direktur Teknik), Irawan Abadi SS MSi (Direktur Keuangan). Otn/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *