Connect with us

MEGAPOLITAN

Polrestro Jakbar Bersama 3 Pilar Gelar Rakor HET Minyak Goreng Curah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar dan perwakilan agen dan para pedagang serta kepala pasar se Jakarta Barat menggelar kegiatan rapat kordinasi pengawasan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng di wilayah jakarta barat, Selasa (31/05/2022).

Rapat kordinasi pengawasan harga minyak goreng tersebut dilaksanakan di aula lantai 3 Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kegiatan rapat kordinasi (Rakor) ini dilakukan untuk melakukan diskusi kepada pihak terkait mengenai perihal penetapan HET minyak goreng (Migor).

“Kita diskusikan untuk keselarasan dan bisa sejalan dengan HET minyak goreng curah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022).

Kegiatan rapat kordinasi ini digelar untuk mendapatkan kesepakatan sehingga didapat keseragaman harga Eceran di pasaran.

“Kami tampung setiap aspirasi dan problem yang ada dari para agen hingga pedagang eceran sehingga kita bisa menentukan langkah untuk pemecahan masalah yang ada,” ucap Kombes Pol Pasma Royce.

Selain itu pihaknya berikan mereka edukasi pemahaman terhadap mereka terkait pasal 2 Permendag No 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) yaitu 15.500 per Kg dan ancaman hukum jika ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, dimana aturan harga jual tertinggi (HET) minyak goreng curah ini sudah banyak diatur oleh peraturan pemerintah.

“Dimana minyak curah ini merupakan subsidi dari pemerintah sehingga pendistribusian minyak goreng curah sampai dengan konsumen bisa seragam,” ujar Walikota.

Dimana kegiatan ini guna mendukung akselerasi perekonomian yang ada di masyarakat sehingga masyarakat nantinya tidak terbebani.

“Kami juga sudah melakukan berbagai upaya bersama dengan Polres dan Kodim untuk melakukan Sidak langsung ke pasar dan memberikan edukasi baik kepada agen hingga pedagang eceran guna melakukan pengawasan di pasaran,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono memaparkan tentang sejumlah langkah yang telah diambil, salah satunya dengan melakukan Sidak pasar dimana hasil pengecekan untuk harga minyak goreng maupun stok minyak goreng curah stabil.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terkait dan membuat surat pernyataan untuk pedagang pedagang kecil yang masih menjual minyak goreng curah di atas HET,” ujar Joko Dwi Harsono.

Lanjut Joko mengatakan, pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada para pedagang untuk menaati ketentuan Pemerintah terkait HET minyak goreng curah yaitu Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500,- per Kg.

Untuk itu diminta peran aktif kepala pasar untuk melakukan edukasi secara masif dan berkesinambungan kepada para pedagang di pasarnya untuk menaati ketentuan Pemerintah terkait HET. Selain itu agar para pedagang mengambil minyak goreng curah di distributor resmi atau agen-agen besar minyak goreng curah sehingga dapat menjual minyak goring sesuai dengan HET.

“Bila ada pelanggaran terkait penjualan minyak goreng curah agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *