Connect with us

HUKRIM

Polres Simalungun Amankan Seorang Pengedar Narkoba di Kec. Tanah Jawa

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim II Sat Narkoba Polres Simalungunberhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Huta Purwodadi Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, saat dikonfirmasi Selasa (25/10/2022).

“Benar Tim Unit-II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di daerah kecamatan tanah jawa,” kata Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll.

Dan untuk menindak lanjuti laporan masayarakat tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan.

Sesampainya dilokasi Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW (34) yang merupakan warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari KW (34) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18  bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,88 gram. barang bukti lain yang disita, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok alat hisap sabu-sabu, 1 buah mancis, 1 kaca pyrex, 1 kotak cotton bud dan uang Rp200.000.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap KW, tersangka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan.

Lebih lanjut, pengakua  KW (34) juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut  sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba, Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Adi. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *