Connect with us

HUKRIM

PMJ : Sabu 201 Kg di Hotel Wir Petamburan, Jaringan Timur Tengah

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu 201 kilo gram (Kg) di Hotel WIR Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah, sesuai adanya kode 55. Sedang 11 tersangka pelaku diamankan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa , (22/12/2020) malam.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ) menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain. Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

“Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka,” ujar Yusri.

Sementara itu Waka Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku narkoba yang ditembak mati di Serpong, Tangerang Selatan saat keluar tol dari arah Banten pada 31 Januari 2020. Ternyata, kode barang itu jaringan internasional dari Timur Tengah.

“Kenapa dikatakan sama, karena kodenya sama seperti ini 555,” jelas dia.

Saat ini, kata Hendro, petugas masih melakukan pengembangan lagi karena memang baru saja ditangkap para pelaku tersebut.

“Ini masih kita dalami semua karena baru, dan yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan. Kan kita tangkap terlebih dahulu 10 orang, kemudian di hotel Amd kita amankan satu orang, sehingga total 11 orang,” ucapnya.

Pengungkapan kasus narkoba ini terkait jaringan internasional yang beraksi di wilayah DKI Jakarta. Narkoba dengan berat 201 kg itu dikemas menjadi 196 bungkus, yang ditaksir seharga Rp156 Miliar.

“Pengungkapan kasus ini sama dengan kita menyelamatkan 1 juta jiwa,” ucap Wakapolda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka pengedar terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. * Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *