Connect with us

HUKRIM

Komplotan Perampok Nasabah Bank di Depok Dibekuk, 3 Tewas Dibedil

Published

on

KopiPagi DEPOK : Aparat kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 12 pelaku perampas uang nasabah bank yang kerap beraksi di Kota Depok. Tiga pelaku tewas ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan yakni berinisial BS alias Bayu (25), RR alias Riko (23) dan AMT alias Ableh (36).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dan mereka ditangkap selama dua hari pada 13 dan 14 Juni 2020 di Kpta Depok dan Tangerang.

“Ketiga tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh, saat pengembangan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Ketika pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, karena kehabisan darah mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/06/2020).

Menurut Nana, modus 12 pelaku gembos ban mempunyai peran dan tugas masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ada yang berperan menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.

Pelaku E alias Isa (38) dan S alias Indra (29) pura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban nasabah yang mengambil uang jumlah banyak. Sedangkan pelaku T alias Tan (34), DD alias Deni (26), DD alias Dery (21) berperan menggembosi ban dengan paku yang terbuat dari besi payung dan dipasang pada sandal.

Kemudian pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti/menepi dan mengambil barang-barang milik korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saling bergantian membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui.

“Pelaku lainya DF alias Dendi (24), H alias Bengay (24), WA alias Risul (24), YBS alias Yudi (22), berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar TKP,” terang Nana.

Kronologisnya, ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar bank.

Pada saat korban masuk ke dalam mobil, para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika kendaraan melaju dalam keadaan pelan/berhenti di lampu merah, dua orang pelaku mendekati mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.
“Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobil sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” terang Nana.

Namun dari 12 pelaku gembos ban, ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A, AR dan H.

Ada lima pelaku lainnya DF alias Dendi, T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra kakinya ditembak oleh petugas karena pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan meyerang petugas.

“Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Nana. Maste.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *