Connect with us

TIPIKOR

Datangi KPK, Pushuknas Minta Kejelasan Kasus Gubernur Papua Barat

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kasus suap-menyuap proses seleksi anggota KPU Papua Barat yang mengundang mantan komisioner KPU-RI dan Gubernur Papua Barat kembali bergulir. Untuk itu Lembaga Pusat Studi Hukum Kebijakan Nasional (Pushuknas) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kemarin

Kedatangan Pushuknas ke Gedung anti rasuah itu untuk mempertanyakan proses lanjutan dari penanganan kasus tersebut. Tim Pushuknas diterima oleh staf Deputi Penindakan KPK.

Pihak KPK memberi apresiasi penuh terhadap lembaga atau organisasi masyarakat yang ikut serta mengawal proses kasus-kasus korupsi dan gratifikasi untuk menyelamatkan uang negara.

KPK memastikan, ini adalah kasus dalam proses paska persidangan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini lalu berlanjut ke PN Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

“Mereka tidak diam dalam proses ini, seperti yang disampaikan oleh staf Deputi Penindakan KPK,” ujar Sekretaris Jenderal Mohamad Fazly.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pushuknas, Sandri Rumanama menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPK.

“Jika tidak ada progres maka kami (Pushuknas) akan datangi KPK dengan membawa masa untuk melakukan aksi demo,” tambah Rumanama.

Diketahui, kasus suap meminjam Rp 500 juta yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri itu mencuat saat persidangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di PN-Jakarta Pusat. Wahyu disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Wahyu didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat.

Sandri Rumanama mengatakan, “Ini juga menjadi fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *