Connect with us

PERISTIWA

PMII Unisba Tuntut Polri : Usut Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa

Published

on

KopiPagi BANDUNG : Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada tanggal 07 – 08 Oktober 2020 atas penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang diwarnai keributan dan berlanjut pada pembubaran masa aksi yang dimana massa aksi mengevakuasikan diri pada Kampus Unisba. Namun aparat Kepolisian justru melakukan perusakan dan penganiayaan di area kampus.

UU No. 08 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum yaitu:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” mengecam dan menyatakan sikap yang dilakukan anggota Polri terhadap mahasiswa dan kampus Unisba di daerah Tamansari yang waktu itu dijadikan tempat evakuasi bagi korban yang terluka.

Tetapi anggota Polri menembakan gas air mata ke dalam area Kampus Unisba serta memukul anggota Satpam dengan bukti CCTV dan merusak fasilitas kampus di Unisba itu bertentangan dengan sikap Polri yang diatur dalam UU yang seharusnya bertugas mengayomi dan memberikan pengamanan sesuai dengan UU Perkap No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penganganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa:

Huruf a. “Dalam melakukan upaya Tindakan, aparat harus menghindari Tindakan-tindakan
yang spontanitas dan emosional berupa pengajaran, membalas Tindakan, menangkap dengan Tindakan kekerasan dan menghujat,”

huruf e. “Aparat dilarang melakukan kekerasaa, penganiayaan, pelecehan dan melanggar
ham”

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pada aksi penolakan revisi UU Omnibus Law menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:

Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar hak asasi manusia
dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat“

Maka atas tindakan tersebut PMII Komisariat UNISBA menyatakan sikap :

1. Menuntut Insatitusi Polri untuk melakukan permintaan maaf secara resmi di Media Nasional, dikarenakan Tindakan yang dilakukan oknum Institusi Polri telah mencederai harkat martabat seluruh civitas akademik UNISBA .

Meminta Institusi Polri untuk mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiyaan untuk segera diproses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta institusi Polri mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Hentikan pengerahan aparat yang berlebihan dalam aksi tolak revisi UU Cipta Kerja.

5. Mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana revisi UU Omnibuslaw yang tidak mengakomodir kesejahteraan rakyat.

Demikian keterangan resmi Pernyataan Sikap Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Bandung (Unisba) Cabang Kota Bandung yang diterima redaksi, Sabtu (10/10/2020). PMII berharap semoga ini menjadi pelajaran agar kedepanya menjadi lebih baik lagi. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *