PURWAKARTA | KopiPagi: Ada yang berbeda ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) pada 9 Desember 2022 lalu.
Ya, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Ny Rohayatie SH MH, meluncurkan inovasi yang disebut Sistem Informasi Manajemen Indikasi Korupsi disingkat SIMPINK.
“SIMPINK merupakan salah satu inovasi Bidang Intelijen Kejari Purwakarta untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Rohayatie kepada koranpagionline.com, Rabu (21/12/2022).
Rohayatie mengatakan, dengan SIMPINK masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta.
Selain itu, dengan SIMPINK, masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online guna mencegah diketahuinya identitas pelapor (Whistle Blowing System).
“Dengan SIMPINK pelapor tidak harus datang ke kantor Kejari Purwakarta dan tentunya identitas pelapor tidak akan diketahui atau kita jaga kerahasiaannya,” jelas Rohayatie.
Melalui SIMPINK, ujar Rohayatie, Kejari Purwakarta mengajak masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Rohayatie menjelaskan, penggunaan SIMPINK cukup mudah, masyarakat cukup Scand Barcode di sejumlah baliho yang terpasang di beberapa lokasi di Kabupaten Purwakarta.
Barcode SIMPINK bisa juga di lihat pada website dan akun media sosial Kejari Purwakarta atau akses link https://linktr.ee/simpink_kejaripurwakarta.
“Masyarakat bisa berperan aktif pada pemberantasan korupsi, minimal segera melaporkan jika mengetahui terjadinya dugaan korupsi, salah satunya bisa menggunakan SIMPINK sebagai media pelaporan secara online,” ujarnya. *Kop.