Connect with us

HUKRIM

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap : Saya Meminta Maaf

Published

on

KopiPagi | PALEMBANG : Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat  Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. Polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata (JT) sebagai tersangka yang ditangkap di kediamannya Jalan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Palembang Sumatera Selatan, Jumat (16/04/2021) malam.

Pelaku penganiayaan perawat RS Siloaan diamaankan di Poltrestabes Palembang. Footo : Ist.

Seperti diketahui, video penganiayaan yamg terjadi di Rumah Sakit Si;oan Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan, itu viral di media sosial. Tak butuh wkatu lama, JT pun ditangkap polisi di rumahnya. Jason pun kemudian minta maaf atas perbuatannya itu. Di hadapan media di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/04/2021), Jason mengaku jika melakukan itu karena emosi sesaat.

Berikut pernyataan Jason terkait kasus yang bikin dia masuk jeruji:

Rekan-rekan media, sebelumnya saya meminta maaf dulu yang sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, kepada semua pihak yang ada dengan korban dan juga dengan RS Siloam.

Saya mengakui, saya sudah melakukan tindakan kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan di tempat lain. Saya harus menjaga anak saya dan juga di bawah panas matahari, semuanya saya tersulut emosi, emosi sesaat saja.

Dan saya memohon juga kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan kepada korban, keluarga korban dibukakan pintu maaf buat saya.

Saya benar-benar tersulut emosi sesaat saja karena melihat tangis anak saya dan juga darah yang bercucuran.

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, mengatakan JT nekat lakukan aksi tersebut dipicu karena emosi sesaat yang tak terbendung. Terlebih, yang dirawat adalah anaknya yang masih kecil.

“Karena emosi sesaat, pelaku yang tidak pikir panjang langsung menganiaya. Dia mengaku lelah, karena saat itu sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infus oleh korban,” kata Irvan, didampingi Kasat Reskrim Tri Wahyudi, Sabtu (17/04/2021).

Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka JT juga dijerat kasus pengerusakan. Sebab, ada laporan dari korban lain yang ponselnya rusak oleh tersangka.

“Tersangka kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ujarnya.

Save Perawat Indonesia

Video penganiayaan yang menimpa seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Siloan Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, sempat viral di media sosial. Penganiayaan diduga dilakukan oleh ayah dari salah satu pasien di RS tersebut, yang dilatarbelakangi masalah infus.

Korban, perawat Christina Ramauli Simatupang (28) sudah meminta maaf tapi malah ditendang dan dianiaya sang pelaku Jason Tjakrawinata (JT). Aksi tak manusiawi ini pun membuat warganet geram, dengan menggaungkan tahar Save Perawat Indonesia #SavePerawatIndonesia di Twitter. Dan sudah 15.000 cuitan yang menautkan tagar tersebut.

Banyak warganet menilai bahwa penganiayaan terhadap perawat RS Siloan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Terlebih, pelaku penganiayaan adalah seorang bapak yang sepatutnya memberikan contoh baik kepada anaknya.

Kronologis

Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas pelapor.

“Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor,” kata dia.

Saat perawat RS Siloan Sriwijaya Palembang dianiaya. Foto : Ist.

Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.

“Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur,” ujarnya.

Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

PNI Minta Polisi Proses Hukum Pelaku

Sementara itu, Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa perawat RS Siloan Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis (15/04/2021) kemarin. Christina dianiaya keluarga pasien dengan cara diduga ditonjok, ditendang, dan dijambak.

Atas peristiwa tersebut, atas nama seluruh Perawat Indonesia, Harif mengutuk keras pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI mengambil sikap tegas.

Dia juga meminta para pihak tersebut untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia,” kata Harif kepada wartawan, Sabtu 17 April 2021.

JT pelaku penganiayaan perawat saat dibekuk. Foto : Ist.

PPNI, kata Harif, akan melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. PPNI juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan kepada perawat yang menjadi pegawainya.

“PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Peristiwa ini, kata Harif, sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya. Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

“Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum (AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas,” ujarnya. viv/lip.kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *