Connect with us

REGIONAL

Penampung Limbah PT BTN Jebol, 600 Nelayan Air Bangis Terancam Nganggur

Published

on

KopiOnline PASBAR ,- Jebolnya limbah PT BTN beberapa minggu lalu tepatnya pada jumat (17/04/2020) membuat heboh. Bukan saja masyarakat sekitar yang terdampak, tapi membuat berbagai pihak geram bahkan warga Pasbar yang di perantauan pun ikut menyesalkan atas kejadian ini

Masyarakat Pasbar pada umumnya menilai pihak perusaahan PT BTN memandang sebelah mata atas kejadian ini dan seakan-akan tutup mata atau enggan untuk bertanggung jawab. Bahkan pihak PT BTN menggagap kejadian ini adalah musibah yang biasa dialami oleh perusahaan manapun.

Penyebab jebolnya tanggul kolam penampung limbah, Jumat lalu itu, telah menyebabkan limbah mengalir ke Batang Pigogah hingga ke muara dan laut Air Bangis yang membunuh puluhan ribu ikan larangan serta mencemari laut. Akibatnya sebanyak 600 nelayan kini tak punya mata pencarian.

“Kita bukan tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah sawit ini, tetapi ini musibah dan hal yang biasa. Apa lagi limbah ini bila semakin ke muara atau sampai ke laut dampaknya akan berkurang. Sebab, limbah dengan sendirinya akan tercuci oleh air laut,” ujar Senior Execitif Manager, Nasrul Syam.

Sementara ketua pengelola ikan larangan Batang Pigogah Air Bangis, Suharto, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pengurus PT BTN. Namun, sejauh ini belum ada keputusan atau kesepakatan apapun., bahkan hingga kini Sungai Pigogah masih tercemar.

Media membahas masalah limbah PT BTN yang menemui jalan buntu

Dalam kesempatan lain, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni memanggil manajemen PT Bintara Tani Nusantara (BTN) dan perwakilan masyarakat untuk mediasi yang berlangsung di ruangannya, Jumat (17/04/2020) lalu. Pihak perusahaan yang dihadir yakni Senior Execitif Manager, Nasrul Syam, Harli. Agus Supriyono dan dari masyarakat dihadiri oleh Aidil Fitra, Syamsidar, A.Efendi, Ardian Feril, dan Rizki Kurniawan.

Namun demikian usaha mediasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Pasbar,Parizal Hafni tersebut himgga kini belum ditemukan titik temu alias masih menemui jalan buntu. Itu sebab pihak perusahaan masih belum bertanggung jawab dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaiannya.

Menurut masyarakat, Aidil fitra salah satu tokoh muda nelayan Kampung Padang Utara Nagari Aia Bangis Kecamatan Sei Beremas didampnigi Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNS) Pasbar, Syamlidar mengatakan, sebelumnya masyarakat nelayan menuntut PT BTN membayar kompensasi kepada 600 nelayan (nelayan pinggir pantai dan sepanjang sungai) yang terdampak.

Menurut Aldi Fitra, besarnya kompensasi adalah Rp150 ribu untuk setiap nelayan per hari, selama sebulan (30 hari). Nilai kompensasi ini dihitung dari pendapatan masing-masing nelayan per hari yang hilang sejak limbah pabrik mencemari sungai dan laut Air Bangis.

Hal itu menurutnya akibat luar biasanya dampak jebolnya tanggul kolam penampung limbah PT BTN yang tercurah ke Batang Pigogah tersebut mengakibatkan berubahnya air laut menjadi warna merah dan hutan bakau yang ada di sekitar perairan Air Bangis tampak mengeluarkan minyak dan terancam mati. Demikian juga ikan sudah banyak ditemukan mati.

Parizal Hafni mengatakan ia sengaja memanggil pengurus perusahaan dan masyarakat guna mencarikan solusi yang terbaik terkait permasalahan itu.

“Berikan solusi yang menguntungkan masyarakat. Kita ingin masalah ini segera selesai dan tidak menjadi panjang,” tegasnya.

Parizal sebagai Wakil Rakyat ia berjanji akan terus kawal persoalan ini, sebab masyarakat telah memberi amanah kepadanya dan kawan – kawan di DPRD ini.

Menurutnya dengan sering terjadinya kebobolan limbah di beberapa perusahaan dan jika dibiarkan, dan tidak ditindak lanjuti,  maka perusahaan akan semakin tak peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.

Apa lagi setiap dilakukan mediasi tidak ada solusinya, tentu perusahaan akan semakin semena-mena. Ke depan, siapapun dan apapun bentuknya perusahaan akan semakin tidak taat kepada hukum atau aturan yang berlaku. Selama ini hanya cukup dipanggil, atau hanya ditegur, tapi bila tak diberi sanksi yang jelas seperti yang saat ini dilakukan yakni melakukan mediasi untuk memberi kompensasi terhadap masyarakat tak juga ada titik temu.

Maka sudah sewajarmua masyarakat mendesak Pemkab Pasbar agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang sudah mencemari lingkungan tersebut. Di sisi lain instansi yang berwenang setidaknya melakukan kajian dan penelitian untuk mengetahui seberapa besar dampak pencemaran tersebut.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seyogyianya pihak yang berwenang menyegel pabrik untuk sementara waktu, agar penderitaan nelayan tidak berkepanjangan,” tegas Parizal Hafni.  Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *