Connect with us

U T A M A

Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Ditangkap Ditreskrimum PMJ

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya mengamankan HS, pemuda yang dalam video sesumbar akan memenggal kepala Jokowi. HS, pemuda tersebut ditangkap polisi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor sekitar pukul 08.00 WIB.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemuda itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa,” tuturnya, Minggu (12/05/2019). 

Pemuda berusia 25 tahun itu sempat menghebohkan dan aksinya yang terekam video viral akhir pekan lalu. Pemuda itu melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nich, siap penggal kepala JokowiJokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’.

Entah apa yang ada di benak pemuda ini sehingga berani berbuat onar dengan mengancam Presiden Jokowi seperti itu. Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (11/05/2019) lalu, beredar viral. Di video itu lalu muncul pria yang mengenakan jaket cokelat dan berpeci, dan‎ menyerukan  ancaman  siap  memenggal kepala Jokowi.

“Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal,” kata laki-laki yang mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah tersebut, dalam video berdurasi 1,34 detik.

Imbas dari video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/05/2019). Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung, mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.

“Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan,” tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.

Seusai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa pelaku ke meja hijau.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *