Connect with us

REGIONAL

Pemkot & DPRD Kota Serang Upayakan 400 Karyawan Giant Disalurkan Bekerja

Published

on

KopiPagi | SERANG : Walikota Serang, Syafrudin mengupayakan agar 400 karyawan Giant yang di-PHK bisa bekerja kembali di PT Hero Supermarket pengganti Giant. Hal itu ia sampaikan saat melakukan rapat audiensi dengan perwakilan Sarikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (23/06/2021). 

“Ada 400 karyawan Giant yang akan di PHK pada tanggal 31 Juli mendatang. Hal  ini ada tuntutan dari SPHS untuk dipekerjakan lagi di tempat pengganti Giant,” ungkap Syafrudin juga menyambut baik perusahaan baru pengganti Giant.

Walikota Serang, Syafrudin bersama Ketua  DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sepakat memperjuangkan 400 pegawai Giant yang terancam di PHK supaya bisa bekerja kembali.

“Insya Allah kami memperjuangkan 400 orang ini bersama ketua dewan dan jajaran satupun tidak ada yang tertinggal harus masuk lagi di perusahaan pengganti. Untuk 400 orang ini agar terlebih dahulu diakomodir di perusahaan yang baru sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

PT ini, tandas walikota, pasti akan meminta perizinan pada pemerintah Kota Serang, kita akan ajukan syarat supaya 400 orang ini harus diakomodir.

Perwakilan pengurus SPHS, Hidayat Saefullah mewakili para pegawai yang akan di-PHK untuk beraudiensi mengenai pemenuhan hak-hak warga negara ketika terjadi PHK. Hari ini direspon secara baik oleh legislatif dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pekerja yang di PHK di lingkungan SPHS mayoritas ingin bekerja kembali ketika dibentuk unit bisnis lain dan ingin diprioritaskan.

Tiga tuntutan yang diajukan yaitu pemenuhan jaminan sosial pasca di-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan, prioritas untuk bekerja kembali di perusahaan nanti. Adapun 400 pekerja yang akan di PHK berasal dari Cilegon, Tangerang, Serang, Rangkas dan sekitarnya pada 31 Juli 2021 nanti.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan, perusahaan yang baru nantinya wajib mengikuti permintaannya. Sebab, mereka akan operasional di Kota Madani.

“Mau tidak mau ya harus, karena kita sebagai pemerintahan dan legislatif, dan mereka akan tinggal di daerah kami,” ujarnya.

Ia menuturkan, perjuangannya adalah menjamin agar 400 karyawan tersebut kembali bekerja di perusahaan pengganti. Namun setelahnya dikembalikan kepada perusahaan, disesuaikan dengan kinerja personal karyawan.

“Jangan sampai karena rekomendasi dari kita, mereka bekerja jadi malas-malasan, maka itu dikembalikan lagi ke perusahaan. Tapi kita juga akan mengawal bersama Disnakertrans,” ungkapnya.

Dikatakan Budi, pihaknya bersama Pemkot Serang berkewajiban melindungi dan memberikan jaminan baik kesehatan, dan lain sebagainya kepada warganya.

“Kalau misalkan tidak bisa membayar jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan-red) berarti kita masukkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Apalagi sulit mencari lowongan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19, yang ada kita manfaatkan agar tidak menambah pengangguran,” ujarnya.

Pengurus SPHS, Hidayat Saefullah mengatakan, kedatangannya ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menuntut tiga hal ; pertama pemenuhan jaminan sosial pasca PHK, jaminan kehilangan pekerjaan dan prioritaskan bekerja di perusahaan pengganti.

“Alhamdulillah kami diterima baik oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang, dan tuntutan kami juga ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengaku, 400 karyawan yang terkena PHK tersebut tidak hanya berasal dari Kota Serang, melainkan juga ada yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Lebak, hingga Kota Cilegon. Jadi campur-campur karena memang pekerja itu dirotasi. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *